Sudahkah anda membayar hutang puasa?
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. [Al Baqarah/2 : 184]
Pengertian Fidyah
Fidyah dalam pengertian KBBI merupakan denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya). Hal ini dilakukan karena meninggalkan salat atau puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Adapun dalil mengenai fidyah tercantum dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Lalu, bagaimana cara kita untuk membayar fidyah?
Sebagian besar ulama bersepakat agar fidyah ditunaikan dengan mengeluarkan makanan pokok. Namun, ulama Hanafiyah memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang. Sedangkan untuk nominalnya disesuaikan atau setara dengan harga makanan pokok.
Misalnya: jika kita menghabiskan Rp. 50.000/hari/jiwa untuk kebutuhan pokok harian maka fidyah yang harus ditunaikan harus sesuai dengan nominal tersebut dikalikan berapa hari kita meninggalkan puasa wajib. Kemudian kamu dengan segera menyumbangkannya kepada orang miskin. Jika khawatir tidak tepat sasaran fidyah dapat ditunaikan melalui lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa NTT dan lainnya.
Yuk, segera tunaikan fidyah agar hati menjadi tenang
Bagaimana Kami Dapat Membantu Anda?
Layanan kami memberikan kemudahan bagi Anda dalam berzakat/sedekah/donasi
Jemput Zakat
Tidak perlu kemana-mana kami akan menjemput donasi Ziswaf anda.
Kalkulator Zakat
Hitung kewajiban zakat anda. Cukup masukkan angka dan ketahui hasilnya
Konfirmasi Donasi
Sudah transfer? Yuk konfirmasikan donasi anda agar tercatat!
Konsultasi Zakat
Konsultasikan dengan konsultan zakat kami, sehingga jadi lebih paham



